PENILAIAN
PROSES PEMBELAJARAN
Sebagai
unsur dari kontrol kualitas (Quality Control) implementasi standar pendidikan
nasional, penilaian proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui apakah
guru telah melaksanakan tugas pokoknya dengan benar sesuai standar atau elum. Dengan
demikian hasil penilaian tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan
pembimbingan kepada guru kepada guru agar guru secara terus menerus
nenuingkatkan kualitas kemampuannya dalam hal merencanakan, melaksanakan, dan
melakukan penilaian proses pembelajaran, sehingga terjadi pengingkatan kualitas
kemampuannya secara terus menerus (Quality Imprrovement).
Penilaian
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan berikut :
A. Pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah
Pengawasan
proses pembelajaran, melalui kegiatan penamtauan kegiatan supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
Pengawasan dilakukan dengana prinsip objektif dan transparan guna peningkatan
mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi. Pengawasan oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pengawasan sistem internal.
Proses
pengawasan oleh pengawas dan kepala sekolah melalui tiga tahapan yaitu :
1. Pemantauan
: pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain,
diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
2. Supervisi
: supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain pemberian
contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
3. Pelaporan
: hasil kegiatana pemantuan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan
keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
4. Tindak
lanjut : tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk :
o
Penguatan dan penghargaan kepada guru
yang menunjukan kinerja yang memenuhi atau melampaui ; dan
o
Pemberian kesempatan kepada guru untuk
mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
B. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan
terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan
dari kemampuan seseorang guru dalam penguasaan dan penerapan tugas pokoknya.
Hasil
penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai
kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru
sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam penciptaan insan yang
cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Bagi guru, penilaian kinerja
guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur – unsur kinerja yang dinilai dan
sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka
memperbaiki kualitas kinerjanya.
C. Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi
diri sekolah adalah proses yang mengikut sertakan semua pemangku kepentingan
untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan indikator – indikator kunci yang mengacu pada standar pelayanan
minimun (SPM) dan standar nasional pendidikan. Termasuk didalamnya standar
proses yang berkaitan dengan tugas pokok guru yaitu : merencanakan,
melaksanakan dan menilai hasil proses pembelajaran.
Melalui
EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek – aspek yang
memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi, proses evaluasi diri sekolah
merupakan siklus, yang dimulai pengisian instrumen EDS secara online oleh kepala
sekolah, guru dan siswa, yang selanjutnya masuk ke proses pengolahan data,
sehingga dihasilkan profil atau peta mutu setiap satuan pendidikan termasuk
didalamnya mutu proses pembelajaran.
Peta
mutu satuan pendidikan hasil EDS selanjutnya harus dijadikan dasar untuk
penyusunan RPS / RKS dan RAPBS / RKAS, yang didalamnya berisi rencana kegiatan
untuk menindak lanjuti untuk peningkatan dan perbaikan implementasi 8 standar
nasional pendidikan termasuk didalamnya peningkatan dan perbaikan proses
pembelajaran.
Keuntungan
yang akan diperoleh sekolah dari EDS antara lain :
a. Sekolah
mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar
penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
b. Sekolah
mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan
upaya peningkatan, dan melakukan upaya apenyesuaian program – program yang ada.
c. Sekolah
mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang
diperlukan untuk perbaikan.
d. Sekolah
dapat mengetaui yingkat pencapaian kinerja berdasarkan SPM / SNP.
e. Sekolah
dapat menyediakan leporan resmi kepada pemangku kepentingan tentang kemajuan
dan hasil yang dicapai.
D. Akreditasi Sekolah
Akreditasi
sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan
kinerja satuan dan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk
akuntabilitas publik, termasuk didalamnya penilaian proses pembelajaran.
Didalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan
arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai
sebuah institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated)
dasar seolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus
menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya (Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Management Pendidikan Dasar dan
Menengah DEPDIKNAS, 2007 : 3)
Penilaian
proses pembelajaran, melalui berbagai program ( pengawasan oleh kepala dan pengawas
sekolah, penilaian kinerja guru, evaluasi diri sekolah dan akreditasi sekolah )
secara umum menggunakan format instrumen penilaian yang relatif sama. Instrumen
yang digunakan mengacu pada indikator – indikator perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian proses
pembelajaran sesuai yang tersurat dalam permendiknas nomer 63 tahun 2013
tentang standar proses.