Selasa, 20 Mei 2014

Kajian Kurikulum PKn

PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN

            Sebagai unsur dari kontrol kualitas (Quality Control) implementasi standar pendidikan nasional, penilaian proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui apakah guru telah melaksanakan tugas pokoknya dengan benar sesuai standar atau elum. Dengan demikian hasil penilaian tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan pembimbingan kepada guru kepada guru agar guru secara terus menerus nenuingkatkan kualitas kemampuannya dalam hal merencanakan, melaksanakan, dan melakukan penilaian proses pembelajaran, sehingga terjadi pengingkatan kualitas kemampuannya secara terus menerus (Quality Imprrovement).
            Penilaian proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan berikut :
A. Pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah
            Pengawasan proses pembelajaran, melalui kegiatan penamtauan kegiatan supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas. Pengawasan dilakukan dengana prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi. Pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pengawasan sistem internal.
            Proses pengawasan oleh pengawas dan kepala sekolah melalui tiga tahapan yaitu :
1.     Pemantauan : pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
2.     Supervisi : supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
3.     Pelaporan : hasil kegiatana pemantuan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
4.     Tindak lanjut : tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk :
o   Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukan kinerja yang memenuhi atau melampaui ; dan
o   Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
B. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
            Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seseorang guru dalam penguasaan dan penerapan tugas pokoknya.
            Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam penciptaan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur – unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
C. Evaluasi Diri Sekolah
            Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikut sertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator – indikator kunci yang mengacu pada standar pelayanan minimun (SPM) dan standar nasional pendidikan. Termasuk didalamnya standar proses yang berkaitan dengan tugas pokok guru yaitu : merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil proses pembelajaran.
            Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek – aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi, proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai pengisian instrumen EDS secara online oleh kepala sekolah, guru dan siswa, yang selanjutnya masuk ke proses pengolahan data, sehingga dihasilkan profil atau peta mutu setiap satuan pendidikan termasuk didalamnya mutu proses pembelajaran.
            Peta mutu satuan pendidikan hasil EDS selanjutnya harus dijadikan dasar untuk penyusunan RPS / RKS dan RAPBS / RKAS, yang didalamnya berisi rencana kegiatan untuk menindak lanjuti untuk peningkatan dan perbaikan implementasi 8 standar nasional pendidikan termasuk didalamnya peningkatan dan perbaikan proses pembelajaran.
            Keuntungan yang akan diperoleh sekolah dari EDS antara lain :
a.      Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
b.     Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan upaya apenyesuaian program – program yang ada.
c.      Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
d.     Sekolah dapat mengetaui yingkat pencapaian kinerja berdasarkan SPM / SNP.
e.      Sekolah dapat menyediakan leporan resmi kepada pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.
D. Akreditasi Sekolah
            Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik, termasuk didalamnya penilaian proses pembelajaran. Didalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) dasar seolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Management Pendidikan Dasar dan Menengah DEPDIKNAS, 2007 : 3)

            Penilaian proses pembelajaran, melalui berbagai program ( pengawasan oleh kepala dan pengawas sekolah, penilaian kinerja guru, evaluasi diri sekolah dan akreditasi sekolah ) secara umum menggunakan format instrumen penilaian yang relatif sama. Instrumen yang digunakan mengacu pada indikator – indikator perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran sesuai yang tersurat dalam permendiknas nomer 63 tahun 2013 tentang standar proses. 

Kamis, 15 Mei 2014

Pos Pertama

Halooo pengunjung blog yang tercintaa.



Salam kenal, namaku Ibnu Nasrullah. Tapi aku lebih suka dipanggil Inu. Mirip-mirip Inu Kertapati gitu haha. Rumahku di Boyolali, kota yang sejuk tanpa segala hiruk-pikuk. Aku sekarang menempuh pendidikan di dalah satu perguruan tinggi ternama di Solo, the city of harmony. Aku masih muda sih, lahirnya tahun 95. Aku bergabung di Paguyuban Duta Wisata Boyolali. Hobiku nyanyi, ikut paduan suara juga di kampus. Hahaha, yaudah, gitu dulu ya. Budayakan komeng gan! Salam metal! 


Salam pendidikan!